
Jurnalmediaindonesiabali
PAYANGAN — Dugaan pengembangan dan pemasaran kavling tanah di zona pertanian oleh Mitraland Bali berpotensi tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mengarah pada tindak pidana penataan ruang. Lokasi lahan yang berada di Desa Klusa-Bresela diduga masuk dalam Zona P (Zona Pertanian) dengan subzona P-3 (Perkebunan), yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi kegiatan kavling permukiman atau komersial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau badan hukum dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jika dugaan ini terbukti, aktivitas pemecahan lahan, pembuatan akses jalan, serta pemasaran kavling dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang secara ilegal.
Lebih jauh, Pasal 69 dan Pasal 73 UU Penataan Ruang mengatur bahwa pelanggaran tata ruang bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian publik, kerusakan lingkungan, atau menghilangkan fungsi ruang. Ancaman pidana yang dimaksud mencakup pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda miliaran rupiah.
Fakta bahwa lahan tersebut telah dipromosikan secara terbuka melalui media sosial sebagai “kavling eksklusif” dengan harga jual tertentu, lengkap dengan pembagian blok dan infrastruktur dasar, memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea). Unsur ini menjadi poin krusial dalam penegakan hukum pidana tata ruang.
Praktik tersebut juga berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk perantara penjualan, pemilik lahan, hingga oknum yang diduga memfasilitasi proses pemecahan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam konteks hukum pidana, keterlibatan lebih dari satu pihak dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan tindak pidana.
Selain merugikan tata ruang dan lingkungan, dugaan penjualan kavling di zona pertanian juga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen, apabila di kemudian hari bangunan tidak dapat didirikan atau dibongkar karena melanggar aturan. Kondisi ini dapat membuka kemungkinan jerat hukum lain, termasuk dugaan penipuan atau perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Mitraland Bali terkait dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut. Aparat penegak hukum, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penataan ruang, serta pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Redaksi menilai, apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan mempercepat alih fungsi lahan pertanian secara ilegal di Bali, yang pada akhirnya merusak tatanan ruang dan kepastian hukum.
