
Seorang sekuriti di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang juga tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad), ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjual senjata api ilegal. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul senjata serta jaringan yang terlibat.
Pelaku berinisial ASR ditangkap aparat gabungan TNI–Polri saat hendak melakukan transaksi di wilayah Denpasar, Kamis (22/1).
Dari tangan ASR, petugas mengamankan satu pucuk pistol jenis SIG Sauer, satu unit airsoft gun, empat butir amunisi kaliber 9 mm, serta sejumlah identitas diri dan rekening bank.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, mengatakan pistol jenis SIG Sauer tersebut merupakan senjata api ilegal, sementara airsoft gun yang dimiliki pelaku tercatat memiliki izin. Kepada penyidik, ASR mengaku membeli pistol tersebut pada tahun 2022 seharga Rp 2,2 juta dari seseorang bernama Erik, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
