
BULELENG, JURNALMEDIAINDONESIABALI.COM — Komitmen Reformasi Polri kembali diuji oleh munculnya dugaan serius terhadap oknum aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Satnarkoba Polres Buleleng, menyusul beredarnya informasi di lapangan mengenai dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh IPDA Gede Agus Widhi (Tyos), yang saat ini menjabat sebagai Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, oknum tersebut diduga mengondisikan sejumlah bandar narkoba di wilayah Buleleng, sehingga aktivitas peredaran narkotika seolah berjalan tanpa hambatan hukum. Dugaan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan mengarah pada pola relasi yang terstruktur, di mana penegakan hukum diduga diselewengkan menjadi alat perlindungan terhadap kejahatan.
Selain itu, IPDA Gede Agus Widhi juga diduga kerap melakukan pemerasan di lapangan, serta meminta “atensi” kepada sejumlah tempat hiburan malam. Modus yang disebutkan adalah jaminan keamanan usaha agar tetap berjalan “aman” dan tidak tersentuh penindakan hukum. Dalam informasi yang beredar, disebutkan beberapa tempat hiburan malam, di antaranya BRT Bar and Resto dan TG Bar, yang diduga berada dalam lingkar “pengamanan” tersebut.
Lebih memprihatinkan, dugaan praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama, berjalan mulus tanpa tersentuh pengawasan internal, baik oleh Propam Polres Buleleng maupun Propam Polda Bali. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Apakah pengawasan internal benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran?
Praktik semacam ini, jika benar adanya, jelas sangat merusak citra Polri, terlebih di tengah upaya besar institusi kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik melalui agenda Reformasi Polri Presisi.
Kapolres Buleleng Beri Tanggapan
Atas informasi tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Buleleng merespons secara langsung dengan pernyataan sebagai berikut:
“Salam kenal Mas. Terima kasih infonya. Akan saya telusuri terlebih dahulu informasi tersebut. Terima kasih infonya mas, saya telusuri dulu.”
Pernyataan ini menjadi titik awal penting dalam menguji keseriusan pimpinan Polres Buleleng untuk menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan anggotanya, sekaligus menjawab kegelisahan publik yang menuntut transparansi dan ketegasan.
Ujian Nyata Reformasi Polri
Kasus dugaan ini sejalan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan komitmennya membersihkan institusi dari oknum bermasalah:
“Ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”
Pernyataan tersebut kini menjadi cermin tajam bagi jajaran kepolisian di daerah, termasuk Polres Buleleng. Publik menanti, apakah semangat tersebut benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata, atau berhenti sebatas retorika.
Potensi Pelanggaran dan Pidana (Jika Dugaan Terbukti)
Apabila dugaan terhadap IPDA Gede Agus Widhi terbukti secara hukum, maka perbuatannya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan serius, antara lain:
- Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau keuntungan tertentu.
- Pemerasan
Pasal 368 KUHP
Pemerasan dengan ancaman, termasuk dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan sebagai aparat negara.
- Gratifikasi atau Suap
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Jika terbukti menerima uang atau fasilitas terkait jabatan dengan dalih pengamanan usaha atau perkara.
- Perlindungan terhadap Kejahatan Narkotika
Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Aparat yang sengaja tidak menindak atau melindungi pelaku tindak pidana narkotika dapat dipidana berat.
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
dengan sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini, sekali lagi masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Namun, diamnya institusi atau lambannya penanganan justru akan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Masyarakat Buleleng kini menunggu:
apakah penelusuran yang dijanjikan Kapolres akan berujung pada pembersihan nyata, atau justru menjadi episode lain dari dugaan pembiaran terhadap oknum yang mencederai marwah Polri.
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
