
Jurnalmediaindonesiabali – Denpasar
Seorang perempuan berinisial KD Dwiningsih dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli daging ayam potong yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Polresta Denpasar.
Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika terlapor mulai berlangganan pembelian daging ayam potong di UD Al Wahyu, sebuah usaha dagang yang beralamat di Jl. Buana Raya Gang Tri Buana No. 6, Denpasar. Dalam praktiknya, terlapor kerap memesan daging ayam dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran melalui transfer bank.
Pengiriman daging ayam dilakukan langsung ke rumah terlapor di kawasan Jl. Gunung Talang VI B, Denpasar Barat. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Suaidi. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dilakukan terlapor tidak pernah dilunasi sepenuhnya, sehingga menimbulkan tunggakan utang dalam jumlah besar.
Puncak transaksi terjadi pada 30 Agustus 2023, saat terlapor kembali memesan daging ayam potong sebanyak 1.011 kilogram dengan harga Rp27.000 per kilogram senilai Rp27.297.000, serta hati ayam sebanyak 23 kilogram dengan harga Rp17.000 per kilogram senilai Rp399.000. Pada saat itu, total akumulasi utang terlapor tercatat mencapai Rp237.528.000.
Terlapor kemudian melakukan pembayaran secara bertahap pada 30 dan 31 Agustus 2023, serta 2 September 2023, masing-masing sebesar Rp20 juta, sehingga total pembayaran mencapai Rp60 juta. Meski demikian, sisa utang yang belum dibayarkan masih sebesar Rp205.225.000.
Kepada pelapor, terlapor berjanji akan melunasi sisa utang tersebut pada 15 Oktober 2023. Apabila tidak mampu membayar, terlapor menjanjikan jaminan berupa satu unit mobil Toyota Vellfire bernomor polisi DK 1959 ABK dan satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 8002 AG. Namun hingga kini, janji pelunasan maupun penyerahan jaminan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, pemilik UD Al Wahyu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan masuk dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 379a KUHP tentang tindak pidana membeli barang dengan cara berutang sebagai mata pencaharian dengan maksud tidak membayar lunas.
