
Klungkung – Aktivitas galian C yang diduga berlangsung di atas lahan adat di Desa Lepang, Kabupaten Klungkung, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis ekskavator melakukan pengerukan material. Sejumlah truk juga tampak keluar-masuk area tersebut untuk mengangkut material hasil galian.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Jika dugaan tersebut terbukti, kegiatan penambangan dapat berkaitan dengan ketentuan perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
Selain berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, aktivitas pengerukan juga dikhawatirkan mengubah kontur lahan, meningkatkan risiko longsor dan sedimentasi, serta mengganggu aktivitas masyarakat akibat mobilitas kendaraan pengangkut material.
Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Di tengah sorotan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas galian C tersebut. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat TNI.
Sumber tersebut menyebut dua orang berinisial MP dan KS yang diduga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas galian C tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang memastikan bahwa MP dan KS terlibat dalam aktivitas galian C ataupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian C mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Begitu pula belum terdapat tanggapan resmi dari pihak TNI terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan dua oknum berinisial MP dan KS.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, termasuk status perizinan, penggunaan lahan, dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tindakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
