
Jembrana – jurnalmediaindonesiabali.com
Nasib apes menimpa seorang oknum perangkat desa berinisial AY. Ia diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana karena kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (rokok ilegal/rogal) di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu siang (28/1/2026).
Selain AY, polisi juga mengamankan J, seorang perempuan pemilik warung, serta SAyang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiganya diamankan dalam satu rangkaian operasi penindakan.
“Iya, memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa. Kejadiannya kemarin sore, Rabu (28/1),” ujar Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto, saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Ketiganya m
