
Denpasar – Seorang perwira Polri yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) tes urine yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali pada 8 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sejumlah personel sebagai bagian dari pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Polda Bali menegaskan bahwa pemeriksaan urine dilakukan tidak hanya terhadap anggota di tingkat Polsek dan Polres, tetapi juga menyasar pejabat utama Polda Bali sebagai bentuk komitmen dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Meski masih tercatat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta, status jabatan Iptu MDP akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan. Selain menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri, yang bersangkutan juga dapat menghadapi proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Polda Bali menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penentuan sanksi akan dilakukan sesuai hasil penyelidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
