
Badung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Badung resmi menetapkan seorang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan keuangan LPD selama periode 2019 hingga 2021.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung pada Senin (6/7). Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berinisial I.W.A.W. (56), yang saat itu menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Mambal. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan hasil audit keuangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021, ketika sejumlah nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 111 saksi yang terdiri atas pengurus, pegawai, badan pengawas LPD, debitur, nasabah deposito, serta sejumlah ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan fasilitas kredit atas nama dirinya, anggota keluarga, maupun pihak lain. Kredit tersebut kemudian diduga direstrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan pihak yang namanya digunakan sebagai debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar dalam pembukuan LPD.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus menutupi kondisi sebenarnya dari kredit bermasalah. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kondisi keuangan LPD mengalami kerugian yang cukup besar.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik menunjukkan total kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal, baik actual loss maupun potential loss, diperkirakan mencapai sekitar Rp236,26 miliar. Sementara kerugian yang diduga menjadi tanggung jawab tersangka selaku Kepala LPD mencapai sekitar Rp33,67 miliar.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendirian dan kepengurusan LPD, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan, serta berbagai dokumen tabungan, deposito, dan pinjaman.
Kapolres Badung menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
