
Saya sudah rapikan narasinya agar lebih mengalir, lebih formal, dan tetap bernuansa berita:
DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam rangka memperkuat alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pendalaman alat bukti terkait perkara layanan keimigrasian bagi WNA.
Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan secara resmi di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik berada di lokasi sejak siang hingga sore hari. Sekitar pukul 16.00 WITA, belasan penyidik terlihat meninggalkan kantor dengan pengawalan ketat menggunakan tiga unit kendaraan Toyota Innova Reborn berwarna gelap.
Sejumlah barang turut dibawa keluar dari gedung tersebut. Salah satu anggota tim tampak mengangkut tiga koper berukuran sedang hingga besar serta sebuah tas ransel besar yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.
Meski demikian, KPK belum merinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Budi menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Giat penggeledahan masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo, membenarkan kedatangan tim KPK. Ia menyebut penyidik tengah melakukan penelusuran serta pengumpulan data keimigrasian dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
“Benar, KPK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mencari data keimigrasian dari tahun 2021 sampai 2026,” ujar Haryo.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan proses hukum yang berlangsung.
