
BULELENG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya dugaan penyelundupan 21 ekor penyu hijau di wilayah Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi serta menindak aktivitas perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem laut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 ekor penyu hijau yang ditemukan dalam kondisi hidup. Seluruh satwa kemudian diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi dan penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, aparat juga melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi dan tujuan pengiriman satwa tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi dan keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengangkutan satwa dilindungi.
Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem laut Bali.
